CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar resmi melakukan deklarasi.
Deklarasi pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) digelar di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9).
Anies dan Cak Imin, sapaan Muhaimin, kompak mengenakan kemeja berwarna putih yang ditutupi dengan jaket dam celana berwarna hitam.
Deklarasi itu tampak dihadiri oleh Ketum Partai NasDem Surya Paloh hingga Waketum NasDem Ahmad Ali. Sementara itu, hadir pula Sekjen PKB Hasanuddin Wahid hingga Waketum PKN Jazilul Fawaid.
Sedangkan perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam deklarasi tersebut.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir dalam Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau "Amin".
"Saya, pertama, mungkin mengucapkan permohonan maaf tidak bisa hadir ke acara (deklarasi) di Surabaya. Saya sudah telepon ke ketum PKB (Muhaimin) kemarin yang mengirimkan utusannya pada saya untuk menyampaikan surat," kata Syaikhu saat konferensi pers di DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (2/9).
PKS juga menghormati keputusan Partai NasDem dan PKB yang mendeklarasikan Anies-Cak Imin sebagai pasangan bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
"Kami menghormati juga keputusan Partai NasDem dan PKB yang mendeklarasikan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal capres RI dengan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres RI yang akan maju pada Pilpres 2024," jelasnya.
Syaikhu selanjutnya akan membawa rekomendasi nama Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres ke Musyawarah Majelis Syuro sebagai majelis permusyawaratan tertinggi di PKS.
"Rekomendasi nama Bapak Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden insyaallah akan diusulkan untuk dibahas pada Musyawarah Majelis Syuor PKS," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.