CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021). PPKM ini sendiri telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama satu pekan kedepan, yakni hingga Senin (9/8/2021). Ini merupakan perpanjangan kedua PPKM Level 4 setelah perpanjangan sebelumnya berakhir Senin (2/8/2021). Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mendapatkan pelonggaran pembatasan karena masuk ke PPKM level 3. Sementara satu kabupaten masuk ke PPKM level 2.
"Beberapa kabupaten/kota masuk ke level 4. Bukan karena tingkat penularan yang tinggi, tetapi karena peningkatan kasus kematian," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021) di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Namun, ada beberapa daerah yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena penularan Covid-19 yang tinggi serta kasus kematian yang tinggi. Daerah tersebut antara lain, Bali, Malang Raya, DIY dan Solo Raya.