CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku begal sadis yang tak
segan melukai korbannya bahkan membuat tangannya putus berhasil diamankan
polisi. Pelakunya ada lima dengan peran yang berbeda, dua orang eksekutor, dua
orang penyedia sarana, dan satu orang penadah.
Empat pelaku dicerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun dan satu pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman
kurungan maksimal 4 tahun.
Keluarga Imran (20), mahasiswa ATIM Makassar yang menjadi
koban mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku. Keluarga
korban minta agar pelaku diberi hukuman mati.
“Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan hukuman yang
dikenakan. Mereka harus dihukum mati,” kata Irlan, salah satu keluarga korban.
Selain itu, ia juga apresiasi kinerja pihak kepolisian yang
telah berusaha mencari pelaku beberapa hari terakhir dan berhasil menangkap
semua pelaku pembegalan adiknya.