CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar di
Jalan RA Kartini, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, lockdown sepekan
mulai 25 Februari hingga 4 Maret 2022.
Kebijakan itu diambil setelah satu hakim dan 10 pegawai
terkonfirmasi positif Covid-19. Humas PN Makassar, Sibali menjelaskan aktivitas
persidangan ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kebijakan lockdown karena dikhawatirkan terjadi penularan
terhadap karyawan lain yang tidak positif. Yang kedua kami juga menjaga para
pengunjung agar tidak terkontaminasi,” terang Sibali saat ditemui, Senin
(28/2/2022) siang.
Selama lockdown, hakim, aparatur, dan honorer PN Makassar
menerapkan Work From Home (WHF). Kebijakan ini ditandatangani langsung Ketua PN
Makassar, Sigid Triyono.
“Jadi total tidak persidangan. Namun pelayanan kami hanya
penerimaan gugatan banding dan upaya hukum kasasi,” ujar Sibali.
Dikutip dari laman sipp.pn-makassar.go.id, sebanyak 171
agenda sidang tertunda akibat lockdown. Rinciannya, ada 3 agenda sidang pada
Jumat (25/2), 11 agenda pada Senin (28/2), 53 sidang pada Selasa (1/3), Rabu
(2/3) ada 100 agenda, dan Kamis (3/3) 4 agenda sidang. Sementara Jumat (4/3)
tidak ada agenda.
Sibali menambahkan aktivitas di PN Makassar kembali normal pada 7 Maret mendatang. “Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita berharap pandemi ini cepat berakhir, sehingga persidangan kembali normal,” tutupnya.
Laporan: Ruswandi Rara