CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang bertepatan dengan 17 Juni 2024.
Saat Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban. Jenis hewan yang dikurban sesuai dengan syariat Islam yakni kambing, sapi, domba dan unta.
Terkait pelaksanaan kurban, sebagian orang berasumsi bahwa kurban hanya bisa dilakukan untuk orang yang masih hidup.
Namun beberapa orang lainnya juga berpendapat boleh berkurban dengan niat orang yang telah meninggal juga dapat dilakukan.
Lalu, seperti apakah hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Melansir laman rumsyho, Ada dua pendapat dalam hal ini yaitu yang membolehkan secara mutlak dan yang membolehkan jika ada wasiat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.” (Minhaj Ath-Thalibin, 3:333).
Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).(Mughni Al-Muhtaj, 4: 390).
Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,
وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا
“Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama Syafi’iyah. Dibolehkan hanya ketika ada wasiat.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm 579).
Namun, ada pendapat lain yang dinukil dalam Al-Majmu’,
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Padahal, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.” (Al-Majmu, 8:406).