Ini Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo - Celebesmedia

Ini Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Rini - 20 October 2022 14:15 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 10.53 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta manjelis hakim menolak nita keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo. Alasannya karena eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo masuk dalam materi pembuktian pokok perkara yang nantinya akan dikemukakan dalam sidang-sidang selanjutnya.

“Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” jelas JPU yang dikuti dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," sambungnya.

Tidak hanya Sambo, sebelumnya eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi yang merupakan istrinya juga ditolak.

Selain meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,  JPU juga meminta agar selama persidangan terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan Putri Candrawathi berada di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cabang Salemba.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu Ferdy Sambo juga didakwa Obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Kedatangan Sambo hanya berselang dua menit dari istrinya, Putri Candrawathi, yang datang lebih awal.

Sama pada sidang sebelumnya, tampak Ferdy Sambo juga mengenakan baju batik. Namun berbeda motif dan warna. Kali ini Ferdy Sambo mengenakan batik berwarna coklat.

 

Tag