CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo sebagai tersangka korupsi, Jumat (19/5/2023) sore.
Andi Tenri A Palallo diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan.
Selain Tenri A Palallo yang merupakan Kadis Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK pada pekerjaan gedung tersebut, Kejari Makassar juga menetapkan 2 tersangka lainnya.
"Selain Tenri A Palallo, tersangka kedua Ir. Mustaqim selaku Direktur CV. Era Mustika Graha pemenang tender pembangunan perpustakaan kota Makassar. Tersangka ketiga adalah saudara Lidana selaku pelaksanaan kegiatan," ucap Andi Sundari.
Kejari juga menjelaskan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan ini mencapai Rp3 miliar lebih.
"Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran seberar Rp7.988.363.000 dan dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan Gedung Perpustakaan tidak selesai 100 persen," tandas Kajari Makassar.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidak sesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3. 090.573.563," lanjutnya.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan Kejari Makassar.
"Selanjutnya ketiga tersangka ini akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya," katanya.
Kajari juga menegaskan sejauh ini telah memeriksa 19 saksi, 2 diantaranya adalah saksi ahli. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar juga akan melalukan penyelidikan lanjutam sehingga kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
"Kemungkinan pasti ada karena kita tidak berhenti di sini. Penyelidikan masih berlanjut ini juga penetapan tersangka masih ada pemeriksaan selanjutnya," tutupnya.
Laporan: Rusmawandi Rara