Biaya, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler - Celebesmedia

Biaya, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Rini - 18 April 2025 15:48 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pemberangkatan Jemaah Haji 1446 H/2025 M.

Diketahui kloter pertama jemaah haji Indonesia akan masuk ke asrama haji pada Kamis 1 Mei 2025 dan akan terbang ke Madinah pada esok harinya Jumat 2 Mei 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI menganjurkan mendaftar lebih awal mengingat antrean haji di Indonesia cukup panjang.

Bagi calon jemaah haji juga perlu mengetahui syarat mendaftarkan haji reguler.

Syarat Daftar Haji Reguler

Mengutip laman Kemenag RI, berikut persyaratan pendaftaran jemaah haji

  • Beragama Islam
  • Minimal usia 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)

Cara Mendaftar Haji

Berikut tata cara mendaftar haji mengutip laman Kemenag RI:

  • Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor dana awal yaitu Rp 25 juta
  • Setelah memiliki tabungan haji, calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan Kemenag RI
  • Calon jemaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing
  • Bukti setoran awal harus ditempelkan pasfoto calon jemaah dengan ukuran 3x4 dan diberi materai sesuai ketentuan
  • Setelah itu, calon jemaah wajib mendatangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. 
  • Verifikasi harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH
  • Usai verifikasi, calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Setelah menyerahkan formulir ke petugas di kantor Kemenag setempat, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran dan sudah distempel serta ditandatangani oleh petugas sebagai tanda sah
  • Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Nantinya, dokumen ini dicetak oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan wajib distempel pasfoto ukuran 3x4 setiap lembarnya.

Biaya Haji 5 Tahun Terakhir

Biaya haji 2025 yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp 55, 4 juta. Biaya ini turun dari tahun sebelumnya.

Bagi yang ingin mengetahui biaya haji dari tahun ke tahun, berikut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 5 tahun terakhir: 

Tahun 2019

  • BPIH sebesar Rp 69,16 juta
  • Bipih sebesar Rp 35,24 juta

Tahun 2022

  • BPIH sebesar Rp 97,79 juta
  • Bipih sebesar Rp 38,89 juta

Tahun 2023

  • BPIH sebesar Rp 90,05 juta
  • Bipih sebesar Rp 49,81 juta

Tahun 2024

  • BPIH sebesar Rp 93,4 juta
  • Bipih sebesar Rp 56 juta

Tahun 2025

  • BPIH sebesar Rp 89,4 juta
  • Bipih sebesar Rp 55,4 juta

Tag