CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap AI, balita berusia 14 bulan di Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan kronologi pelecehan seksual tersebut yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar (BAB), pelaku pun membawa korban ke kamar mandi.
"Namun saat membersihkan kotoran korban, entah apa yang ada dipikiran pelaku kemudian memasukkan kedua jarinya ke alat kelamin korban," ucapnya.
Sehingga, alat kelamin bayi malang itu mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 sarung, 3 celana korban, satu bedak untuk menutupi luka yang berdarah pada alat kelamin korban.
Laporan: Darsil Yahya