CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Senin (15/11/2021) siang.
Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.
Atas fakta persidangan tersebut, JPU KPK menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar Rp3.187.600.000 dan 350 ribu dollar singapura, pencabutan hak dipilih selama 5 tahun (terhitung sejak setelah menjalani pidana).
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," kata JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadikan Tipikor, PN Makassar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.
Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, Zainal Abidin menjelaskan, dalam menuntut pidana kepada terdakwa Nurdin Abdullah, pihaknya telah menganalisa fakta-fakta persidangan sebelumnya, kemudian dilakukan analisa berdasarkan barang bukti.
Zainal Abidin menambahkan, JPU KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi, tidak hanya memenjarakan pelaku, tapi juga bagaimana merecovery aset untuk kembali ke negara.
Sementara itu, mananggapi tuntutan JPU KPK, pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, tahapan berikutnya akan melakukan pledoi pada Selasa (16/11). Dalam persidangan sudah ada porsi jaksa untuk melakukan penuntutan dan pihaknya diberi ruang untuk melakukan pembelaaan. Sesuai fakta persidangan, pihaknya menilai tuntutan itu terlalu berat.