CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah mengeluarkan aturan
larangan perdagangan baju impor bekas
atau thrifting. Pasalnya, Alasannya selain itu dari sisi kesehatan juga
berbahaya karena mengandung jamur kapang.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai
Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut
terbukti mengandung 'jamur kapang'.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk
bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun
iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal
8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meski demikian thrifting atau baju impor bekas justru
menjadi tren di masyarakat. Bisnis baju impor bekas justru merajalela saat ini.
Alasannya selain bermerk atau branded, harga baju impor bekas juga murah.
Bagaimana menyikapi aturan pemerintah tersebut? Lalu seperti
apa detail dari aturan larangan perdagangan baju impir bekas ini? Adakah sanski
yang menanti bagi pelanggar aturan itu?
Nantikan ulasannya di Blak-blakan Seru “Pakaian Impro Bekas,
Dilarang Pemerintah, Diminati Masyarakat" yang akan menghadirkan Jims
Oktovianus selaku Kepala Seksi Penindakan I, Bidang Penindakan & Penyidikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Senin sore pukul
17.00 Wita di Celebes Radio 88,5 FM.