CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa
penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dilangsungkan di ruang sidang Harifin
Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa siang (13/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri menuntut terdakwa Agung
Sucipto dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana
kurungan pengganti selama enam bulan, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek
di Pemprov Sulsel.
M Asri meyakini, Agung Sucipto telah menyuap Gubernur Sulsel
non aktif, Nurdin Abdullah senilai 150 ribu Dolar Singapura, serta Rp 2,5 Miliar
untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.
Tuntutan JPU KPK tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kami sudah menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan. Ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun, yang kami tuntut 2 tahun itu secara kumulasi dengan denda. Jadi dendanya banyak, jadi ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan. Untuk pidana penjara itu 2 tahun dan dendanya Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas M Asri.
Dalam pertimbangan yuridisnya, jaksa menganggap terdakwa
terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutannya, M Asri mengungkapkan tuntutan
itu sudah wajar sebab terdakwa Agung Sucipto kooperatif selama persidangan.
Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan banyak hal untuk
memutuskan tuntutan tersebut, sebab hukum di Indonesia tidak seperti hukum
anglosaxon.