Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara - Celebesmedia

Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Mardianto - 13 July 2021 17:52 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dilangsungkan di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa siang (13/7/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri menuntut terdakwa Agung Sucipto dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel.

M Asri meyakini, Agung Sucipto telah menyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah senilai 150 ribu Dolar Singapura, serta Rp 2,5 Miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.

Tuntutan JPU KPK tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Kami sudah menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan. Ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun, yang kami tuntut 2 tahun itu secara kumulasi dengan denda. Jadi dendanya banyak, jadi ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan. Untuk pidana penjara itu 2 tahun dan dendanya Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas M Asri.

Dalam pertimbangan yuridisnya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutannya, M Asri mengungkapkan tuntutan itu sudah wajar sebab terdakwa Agung Sucipto kooperatif selama persidangan.

Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan banyak hal untuk memutuskan tuntutan tersebut, sebab hukum di Indonesia tidak seperti hukum anglosaxon.

Tag