CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Bea Cukai Sulbagsel
memusnahkan barang ilegal berupa 12. 543.000 batang rokok illegal dan 552
botol miras ilegal, Rabu (13/3/2019) siang tadi. Pemusnahan ini dalam rangkai
menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang
illegal dan berbahaya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman,
bersama aparat kepolisian, kejaksanaan, TNI, dan instansi lain di wilayah Pelabuhan
Soekarno-Hatta, Makassar.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai periode tahun anggaran 2018
hingga 2019 di beberapa lokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Sulbagsel. Rokok
ilegal ini didapatkan dari kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap
jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi.
“Penindakan itu dilakukan karena tidak dilekati pita
cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai namun
tidak sesuai peruntukannya,” kata Heru Palambudi, Kakanwil Bea Cukai Sulsel.
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal ini
diyakini mampu menyelamatkan uang negara
sebanyak Rp 9,2 miliar.
Selain kerugian negara, dampak negatif rokok ilegal
yang beredar di masyarakat adalah semakin mudahnya kelompok perokok pemula
karena mendapatkan rokok dengan harga murah. Hal ini tidak sesuai dengan
karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan
konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat.