CELEBESMEDIA.DI, Makassar - Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tahun 2017-2020 masih bergulir. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa ratusan anggota Satpol PP Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soertami mengungkapkan mereka
yang diperiksa masih berstatus saksi dan dari keterangan mereka akan dilakukan
pendalaman kasus hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan.
"Jadi, untuk saat ini masih dalam penyelidikan dan
masih memeriksa saksi saksi," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh
CELEBESMEDIA.ID, Kamis (11/8/2022).
Seortami menjelaskan ada banyak saksi yang diperiksa.
"Saksinya banyak sekali ini, untuk jumlahnya belum
ditau pasti, yang jelas ratusan dan masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan dan merampungkan
berkas berkas para saksi yang telah diperiksa.
"Masih merampungkan berkas saksindaksi diperiksa dan belum ada penetapan tersangka," ucapnya.
Sementara jumlah pasti kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan saksi. Namun jika melihat dari temuan di tahun 2017 saja, kerugian negara sudah mencapai miliaran rupiah.
"Masih belum bisa dipastikan (kerugiannya). Karena baru bisa ketahui dari hasil pemeriksaan seluruh saksi. Ini kan banyak saksi yang mau kita periksa," katanya.
"Dari penyelidikan kita temukan di tahun 2017 ada
penyimpangan miliaran. Kalau kita cuma mau ungkap 2017, kita temukan nilainya.
Cuma karena bahwa motifnya 2018, 2019 dan 2020 hampir sama maka penyidik
kembangkan ke sana," sambung Soetarmi.
Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut mulai terendus bermula
dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil satpol PP yang akan
bertugas di 14 kecamatan.
Namun faktanya, sebagian dari petugas satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium, sedangkan dana tersebut tetap cair.
(Laporan: Rusmawandi Rara)