Mantap, Gubernur Kaltara Prioritaskan Guru Honorer Jadi Pegawai - Celebesmedia

Mantap, Gubernur Kaltara Prioritaskan Guru Honorer Jadi Pegawai

AS - 11 June 2022 14:40 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memperjuangkan sekuat tenaga agar status Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga GTK yang statusnya masih honor harus kita prioritaskan menjadi PPPK. Apalagi yang telah mengabdi cukup lama," kata Zainal di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Jumat, seperti dikutip dari Kantor Berita Nasional ANTARA. 

Menurut alumni Smansa Makassar ini, ada pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dengan situasi alam berat yang dihadapi setiap hari. 

Bukan sekadar janji, hal tersebut dia sudah disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal evaluasi hasil Seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian Formasi GTK dan PPPK di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Di hadapan Panja Komisi X DPR RI, Gubernur mengungkapkan agar tenaga GTK yang masih berstatus honorer mendapat prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Ia melihat masih banyak tenaga GTK di Kaltara yang harus diperjuangkan menjadi PPPK.

Gubernur juga meminta Panja Komisi X DPR RI agar mempertimbangkan usulan tunjangan kemahalan bagi seluruh tenaga GTK yang ada di Kaltara. Ini menjadi salah satu upaya agar guru sejahtera.

"Pemprov Kaltara telah memberikan insentif tambahan bagi GTK honorer di SMA/SMK/SLB sebesar Rp550 ribu per bulan," katanya.

Namun karena keterbatasan anggaran, diharapkan dari pemerintah pusat juga mempertimbangkan kembali sehingga kehadiran negara terhadap tenaga pendidik itu benar-benar dirasakan oleh mereka.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov mengalokasikan  Rp8,4 miliar untuk tahun 2021.

Hal ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021. Sedangkan untuk tahun 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.

"Pemprov juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Zainal. 

Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru

Tag