CELEBESMEDIA.ID, Makassar - AKBP M menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022). Dalam sidang kode etik tersebut, Polda Sulsel merekomendasikan AKBP M dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa, sanksi yang
sifatnya tidak administrasif berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai
perbuatan tercela kemudian kedua sanksi yang sifatnya administrasif berupa
direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas
Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Hakim Sidang
Kode Etik Kombes Pol Ai Afriandi usai sidang.
Ai Afriandi mengaku Polda Sulsel hanya bisa merekomendasikan
sanski PTDH terhadap AKBP M dan keputusan PTDH ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Keputusan (PTDH) ada pada Kapolri karena pangkatnya
AKBP," ucapnya.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel ini
menuturkan AKBP M secara sah terbukti bersalah kode etik profesi Polri.
"Peraturan Kapolri yang dilanggar Pasal 7 ayat 1 huruf
b Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,"
tandasnya.
Meski demikian, AKBP M menyatakan akan melakukan banding
atas putusan tuntutan tersebut. "Terduga (AKBP M) masih melakukan
banding," tutupnya.
Saat proses sidang, korban juga dihadirkan bersama tujuh
orang saksi diantaranya kedua orang tua korban, kakak korban, satu diantara
anggota polisi yang merupakan Ketua RT Griya Barombong dan termasuk Salmah atau
'Mama Botak' selaku perantara yang mempertemukan korban dan AKBP M sebagai
asisten rumah tangga.
Sebelumnya diberitakan, perwira Ditpolairud Sulsel,
berinisial M berpangkat AKBP dilaporkan ke Polda Sulsel karena diduga
menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan nafsunya.
Adapun nomor laporan polisinya yakni LP/B/197/III/2022/SPKT
POLDA SULSEL tanggal 1 Maret 2022.
Warga asal Griya Barombong yang masih berstatus siswi salah
satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering disetubuhi selama bekerja sebagai
asisten rumah tangga di rumah AKBP M sejak September 2021 hingga Februari 2022
AKBP M telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel bahkan dia
juga dicopot dari jabatannya.
(Laporan : Darsil Yahya)