Polda Sulsel Rekomendasikan AKBP M Dipecat Tidak Terhormat - Celebesmedia

Polda Sulsel Rekomendasikan AKBP M Dipecat Tidak Terhormat

Rini - 11 March 2022 16:00 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - AKBP M menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022). Dalam sidang kode etik tersebut, Polda Sulsel merekomendasikan AKBP M dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa, sanksi yang sifatnya tidak administrasif berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kemudian kedua sanksi yang sifatnya administrasif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Hakim Sidang Kode Etik Kombes Pol Ai Afriandi usai sidang.

Ai Afriandi mengaku Polda Sulsel hanya bisa merekomendasikan sanski PTDH terhadap AKBP M dan keputusan PTDH ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Keputusan (PTDH) ada pada Kapolri karena pangkatnya AKBP," ucapnya.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel ini menuturkan AKBP M secara sah terbukti bersalah kode etik profesi Polri.

"Peraturan Kapolri yang dilanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," tandasnya.

Meski demikian, AKBP M menyatakan akan melakukan banding atas putusan tuntutan tersebut. "Terduga (AKBP M) masih melakukan banding," tutupnya.

Saat proses sidang, korban juga dihadirkan bersama tujuh orang saksi diantaranya kedua orang tua korban, kakak korban, satu diantara anggota polisi yang merupakan Ketua RT Griya Barombong dan termasuk Salmah atau 'Mama Botak' selaku perantara yang mempertemukan korban dan AKBP M sebagai asisten rumah tangga.

Sebelumnya diberitakan, perwira Ditpolairud Sulsel, berinisial M berpangkat AKBP dilaporkan ke Polda Sulsel karena diduga menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan nafsunya.

Adapun nomor laporan polisinya yakni LP/B/197/III/2022/SPKT POLDA SULSEL tanggal 1 Maret 2022.

Warga asal Griya Barombong yang masih berstatus siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering disetubuhi selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AKBP M sejak September 2021 hingga Februari 2022

AKBP M telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel bahkan dia juga dicopot dari jabatannya.

(Laporan : Darsil Yahya)

Tag