CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Reskrim Polsek Mariso mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah terjadi di Kecamatan Mariso, Makassar.
Salah satu pelaku curat yang diciduk Polsek Mariso, Selasa (9/3/2021), yakni lelaki Y alias Doyo (22) warga Jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Doyo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua rekan Doyo saat melakukan pencurian di Jalan Rajawali I Lrg.13A, Mariso.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi menerangkan, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Rajawali pelaku dua orang masuk ke dalam rumah dengan membongkar gembok jendela kemudian masuk ke rumah korban.
“Jadi dua orang masuk satunya bejaga di luar rumah,” ungkap Kompol Edhy.
Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 Hp/tab merek samsung dan buah jam tangan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah jam tangan warna biru hitam.
Doyo kini diamankan di Polsek Mariso menyusul temannya yang lebih duluan diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.