CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Zihar merupakan sebuah praktik yang berasal dari zaman jahiliyah yang dilarang dalam Islam.
Secara etimologis, zihar berarti punggung. Namun, dalam konteks istilah, zihar merujuk pada tindakan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan anggota keluarga perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.
Dalam buku "Oase Iman Media Sosial" karya Abdi Kurnia Djohan, dijelaskan bahwa perempuan yang dimaksud dalam konteks zihar bisa meliputi ibu, saudara perempuan, bibi, atau anggota keluarga perempuan lainnya.
Contoh zihar adalah pernyataan seperti "punggungmu persis seperti punggung ibuku", yang memiliki arti serupa dengan menyatakan "Engkau haram bagiku seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku."
Dalam ajaran Islam, praktik zihar dilarang. Menurut Syekh Wahbah, pada hakikatnya, zihar memiliki kesamaan dengan ila', yang merupakan sumpah suami untuk tidak lagi berhubungan intim dengan istrinya.
Namun, meskipun terdapat kesamaan, zihar dan ila' adalah dua hal yang berbeda.
Dalam Islam, zihar memiliki hukum dan konsekuensi yang telah diatur. Hukum mengenai zihar dimulai ketika Aus bin Shamit menyamakan istrinya, Haulah, dengan ibu kandungnya.
Haulah kemudian mengadu kepada Rasulullah terkait perlakuan suaminya tersebut.
Dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3, Allah Swt menjelaskan hukuman bagi pelaku zihar.
Hukuman ini meliputi larangan berhubungan intim dengan istri, serta kewajiban membayar kafarat.
Kafarat tersebut dapat berupa memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi beras kepada orang-orang miskin jika tidak mampu untuk memerdekakan budak atau berpuasa.***