CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Istilah “ganja medis” saat ini
banyak diperdebatkan, karena masih minimnya pemahaman tentang ganja medis ini. Legalitas
ganja medis pun yengah dibahas oleh pakar kesehatan dan para pemangku
kebijakan.
Wacana legalitas genja medis ini mulai mencuat Ini setelah
seorang ibu bernama Santi Warastuti, memohon pertolongan untuk melegalkan ganja
medis sebagai obat bagi anaknya yang menderita cerebral palsy.
Berikut ini 4 Hal yang perlu dipahami tentang ganja medis.
1. Pengertian ganja medis
Sebagian orang menganggap pengertian ganja medis ialah ganja
yang digunakand engan alasan terapu. Hal tersbeut menimbulkan pemehaman yang
keliru di masyarakat. Guru Besar
Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Gajah MAda, Prof Zullies Ikawati menjelaskan
istilah “ganja medis” adalah terjemahan dari Bahasa inggris “medical cannabis”
yang berarti tidak semua tanaman ganja bisa diartikan sebagai ganja medis.
“Yang Perlu diluruskan tentang ganja medis ini huga adalah
bukan keseluruhan tanman ganjanya, tetapi komponen aktif tertentu saja yang
memiliki aktivitas farmakologi atau terapi,” ujar Prof Zullies seperti yang dilansir
dari Kantor Berita Nasional, ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Sementara dikutip dari laman Healthdirect,gov,au, ganja
medis adalah obat yang berasal dari ganja.
2. Hanya sebagian kandungan ganja yang bermafaat untuk pengobatan
Faktanya ganja memiliki beberapa komponen dan keseluruhan
dari tanaman ganja dapat bermafaat untuk pengobatan. Prof Zullies menjelaskan hanya ad abeberapa
komponen yang dapat menjadi alterlatif pengobatan.
“Ganja memiliki beberapa komponen fotokimia yang aktif
secara farmakologi. Komponen utama ganja (Cannabis) adalah golongan
cannabinoids yang juga terdiri dari berbagai komponen, dimana yang utama adalah
Tetrahydrocannnabinol (THC) yang bersifat psikoaktif, dan Cannabidiol (CBD)
yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak berdifat psikoatif,” jelasnya.
‘Yang menyebabkan efek-efek terhadap mental termasuk yang
memambukkan dan ketergantungan adalah THC-nya, sedangkan CBD memiliki efek farmakologi
sebagai anti kejang,” lanjutnya.
3. Ganja medis bisa jadi alternatif tetapi bukan pilihan
utama pengobatan
Kandungan dalam ganja medis bisa jadi alternatif namun bukan
pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Tetapi jika
untuk pengobatan harus menjadi senyawa
murni, seperti CBD dan dosisnya juga sudah terukur. Penggunaannya juga harus
diawasi dokter yang berkompeten.
“Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak
besar, lebih kepada memberikan alternative obat, utamanya jika obat-obat yang
sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan,” tambah Zullies.
4. Narkotika atau obat?
Sampai saat ini ganja masuk dalam narkotika golongan 1,
demikian juga dengan THC dan delta-9 THC, sedangkan Cannabidiol sama sekali
belum masuk daftar obat narkotika golongan manapun.
“Untuk Cannabidiol, dengan bukti-bukti klinis yang sudah ada, dan tidak adanya sifat psikoaktif, bahkan mungkin dimasukkan ke dalam narkotika Golongan2 atau 3 dalam lampiran daftar obat golongan narkotika yang dibuat oleh Kemenkes dan dapat diperbarui,” papar Zullies.