IHSG Anjlok 16,7%, Investor Pasar Modal Justru Bertambah 1,38 Juta - Celebesmedia

IHSG Anjlok 16,7%, Investor Pasar Modal Justru Bertambah 1,38 Juta

- 05 November 2026 18:04 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelemahan pasar saham tak menyurutkan minat masyarakat berinvestasi di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal bertambah 1,38 juta sepanjang Oktober 2026 menjadi 33,55 juta investor, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 16,7 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pertumbuhan investor didorong pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.

"Secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date/ytd), jumlah investor telah tumbuh 64,75 persen. Penambahan pada Oktober juga lebih tinggi dibandingkan September yang mencapai 1,03 juta investor," jelasnya dalam konfrensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dipantau melalui kanal YouTube OJK, Kamis (5/11).

Pertumbuhan tersebut turut diikuti meluasnya persebaran investor di luar Pulau Jawa. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 23 Oktober 2026, porsi investor di Jawa turun dari 64,43 persen menjadi 62,16 persen.

Sebaliknya, porsi investor di Sumatera meningkat dari 19,61 persen menjadi 20,94 persen, sedangkan Kalimantan naik dari 5,57 persen menjadi 5,95 persen.

Di sisi lain, aktivitas perdagangan saham juga menunjukkan peningkatan. 

"Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) naik menjadi Rp16,31 triliun pada Oktober, dibandingkan Rp14,94 triliun pada bulan sebelumnya," tandasnya. 

Namun, kondisi tersebut belum mampu menahan tekanan pasar. IHSG merosot dari 6.071,14 pada akhir September menjadi 5.057,05 pada akhir Oktober 2026.

OJK menilai ketidakpastian global, perubahan persepsi risiko investor, serta pengumuman konsultasi MSCI pada 15 Oktober terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia turut memengaruhi pergerakan indeks.

Untuk memperkuat kepercayaan investor, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan transparansi kepemilikan saham, memperbaiki kualitas saham beredar di publik (free float), serta memperketat pengawasan perdagangan.

OJK juga mempertahankan sejumlah kebijakan stabilisasi pasar, termasuk batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 7 persen hingga 31 Desember 2026 dan perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga 30 Juni 2027.


Tag