CELEBESMEDIA.ID, Makassar -
Jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan hampir dipastikan kosong.
Pasalnya, sesuai regulasi, batas pengusulan calon Wagub Sulsel hanya sampai
hari ini, Sabtu (5/3/2022).
Menanggapi hal itu,
Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni mengatakan jadwal pelantikan bukan
wewenang dari DPRD Sulsel ataupun gubernur melainkan wewenang ada pada
pemerintah pusat.
"Tentu keputusan
dilantik atau tidak dilantik itu bukan kewenangan DPRD Sulsel, gubernur maupun
partai pengusung. Kewenangan ada di pemerintah pusat, melalui Mendagri,
presiden yang menentukan jadwal (pelantikan)," kata Rudy Pieter Goni
kepada CELEBESMEDIA.ID.
Namun dia mengaku seandainya
sesuai aturan atau regulasi, maka hak partai pengusung menyiapkan calon wagub
pendamping Andi Sudirman. Apalagi PDI Perjuangan telah menyiapkan kadernya
sebagai wagub.
"Kalau ditanyakan apakah
PDI Perjuangan siap?. Pasti kami siap karena kami memiliki stok kader yang
banyak untuk di tempatkan maupun ditugaskan dalam pengabdian kepada
rakyat," ucapnya.
"Tapi tentu hal begini
(mengatur jadwal pelantikan) tidak semudah kata karena di luar kuasa kami,
demikian juga bukan kuasa bapak Andi Sudirman Sulaiman. Sehingga realita
(kekosongan jabatan wagub) ini harus diterima pastinya dengan harapan pak
Gubernur (Andi Sudirman) nanti yang tidak ditemani wagub harus lebih siap dengan
double job," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada
atau tidaknya yang mengisi kekosongan jabatan wagub bukan lagi hal yang harus
diperdebatkan. Namun sebagian salah satu partai pengusung PDI Perjuangan siap
membantu Andi Sudirman yang akan melanjutkan roda pemerintahan tanpa didampingi
wagub.
"PDI Perjuangan siap
membantu Andi Sudirman Sulaiman menyelesaikan tugas dan tanggung jawab selaku
Gubernur dengan baik dan sesuai harapan masyarakat karena kami juga yakin ini
bukan pekerjaan mudah bagi Andi Sudirman Sulaiman atau Andalan," tuturnya.
Berdasarkan informasi,
Presiden Jokowi akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
definitif pada tanggal 10 Maret 2022. Padahal sebelumnya Kemendagri sudah
menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5
Maret hari ini.
Namun hingga saat ini, Andi
Sudirman Sulaiman belum juga dilantik sebagai Gubernur Sulsel definitif
sehingga dipastikan kedepan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tanpa wagub.
Hal ini merujuk pada aturan
pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa
jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan. Aturan batas waktu soal
pengisian jabatan wagub tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.
Laporan: Darsil Yahya