CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pesawat Lion Air JT-610 rute
Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018)
pagi lalu. Sebanyak 189 orang yang ada dalam pesawat tersebut menjadi korban dan
sampai saat ini masih dalam proses evakuasi.
Beberapa bagian tubuh korban sudah ditemukan dan telah
berada dalam tahap identifikasi. Selain itu, tim SAR gabungan juga masih mencari
bagian pesawat lainnya.
Tim evakuasi telah mengumpulkan 65 kantong jenazah. Korban
ini akan diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).
Dilansir dari CNN Indonesia, identifkasi dalam kecelakaan
pesawat tidak mudah karena kondisi jasad korban tidak selalu dapat dikenali.
Terkadang malah hanya berupa potongan badan, atau kondisi jasad yang sudah
membusuk karena tidak ditemukan berhari-hari.
Untuk kondisi seperti ini, DVI menggunakan pengumpulan data
postmortem dan antemortem agar dapat mengidentifikasi korban.
Berikut penjelasan dalam identifikasi jasad korban
kecelakaan disadur dari CNN Indonesia:
1. Postmortem
Data postmortem adalah data fisik yang diperoleh melalui
identifikasi personal setelah korban meninggal. Tim DVI melakukan berbagai
pemeriksaan terhadap korban selengkap-lengkapnya. Data postmortem terbagi
menjadi dua, yakni primer dan sekunder. Data primer adalah sidik jari, profil
gigi, dan DNA korban.
Sidik jari akan terintegrasi dengan sidik jari saat membuat
KTP, Paspor, hingga SIM. DNA korban kemudian akan dicocokkan dengan data sampel
DNA kerabat.
Data sekunder adalah data fisik, foto korban, properti
jenazah, dan data antropologi forensik (tato, berat badan, tinggi badan, cacat
tubuh). DVI harus menjaga jasad korban dari mengurangi proses pembusukan alami.
2. Antemortem
Antemortem adalah data-data fisik spesifik unik korban
sebelum meninggal. Data-data ini biasanya diperoleh dari keluarga korban. Misalnya
foto terakhir korban, barang bawaan, berat dan tinggi badan, tato, pakaian
terakhir , aksesoris terakhir bekas luka, tanda lahir, sampel DNA kerabat
hingga rekaman pemeriksaan gigi korban.
3. Rekonsiliasi
Tim DVI akan melakukan perbandingan data postmortem dan
antemortem yang melibatkan ahli forensik dan profesional lain. Apabila data
yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif. Kemudian
jasad korban akan diserahkan ke pihak keluarga.
Namun, jika data yang dibandingkan terbukti tidak cocok maka
identifikasi dianggap negatif. Data postmortem jenazah tetap disimpan sampai
ditemukan data antemortem yang sesuai. (*)