Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi - Celebesmedia

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Rini - 31 January 2022 15:00 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Tiga belas terdakwa dugaan korupsi proyek RS Batua Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar Senin hari ini (31/1/2022). Sidang diketuai Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim Anggota Farid Hidayat dan Yohanes Marthen.

Dalam perkara kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah membacakan dakwaan 13 terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdiri dari dakwaan pertama dan kedua dengan ancaman pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Tiga terdakwa mengajukan eksepsi atau sanggahan pada sidang pekan depan mereka adalah Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo. Sementara 10 terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penanganan dengan alasan diantaranya karena sakit.

Usai sidang, Anggota JPU Ahmad Yani mengaku tak mepermasalahkan jika terdakwa mengajukan eksepsi.

"Tidak masalah, itukan sudah hal yang lumrah sebenarnya nanti kami dari JPU juga akan menanggapi epsepsi yang disampaikan penasehat hukum," ucapnya Ahmad Yani, Senin (31/1/2022).

Dia juga yakin jika 13 terdakwa ini terbukti bersalah dengan merugikan negara senilai Rp22 miliar.

"Tetap (yakin 13 terbukti bersalah), kami prinsipnya tetap mengacu kepada surat dakwaan yang kami sudah sampaikan di majelis hakim," tuturnya.

Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni  yakni Mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP).

Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu sebagaivDirektur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

 (Laporan : Darsil Yahya)

Tag