CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi melarang warga menjual
rokok eceran atau per batang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26
Juli 2024. Selain itu, tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual
kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan
rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di
bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang,
kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis
penggalan Pasal 434 aturan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, Menteri Kesehatan
Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang
Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem
kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi
pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan
sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi, Senin (29/7).
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis
yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek
teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan,
fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan
kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan,
yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan
penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa,
penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan
pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan
lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah,
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel
punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk
kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar
pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan
kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah
bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan
telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur
mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi
dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin
profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien,
penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga
pendukung atau penunjang kesehatan
Menkes melanjutkan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan
kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan,
peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara
internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas
pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit,
dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan
kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi
kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan
kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu
langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun
arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dengan
penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang
tidak lagi berlaku.