CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Artis ternama Indonesia, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang. Ia tersandung kasus pelanggaran UU ITE. Diketahui Nikita Mirzani memang tengah berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Hal ini terkait postingan Instagram Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Sebelumnya kasus ini ditangani Polresta
Serang Kota, namun berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Melansir ANTARA, Rabu
(26/10/2022), Kajari Serang Freddy D.Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan
terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata
dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1)KUHAP, khawatir tersangka melarikan
diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam
Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP denganancaman pidana terhadap tersangka di atas
5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa
penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu
enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa
dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita
akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang
sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri
Serang.
"Kami persiapkan surat
dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," kata Freddy
DIkabarkan sebelum ditahan, Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzaniuntuk bepergian ke luar
negeri.
"Masa pencegahan 13
Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat
Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta,
Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan
pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan
oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Sementara, Kasi Humas
Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan terkait penahanan Nikita
Mirzani.
"Hari ini (Selasa, 25
Oktober) perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan
akan
Nikita Mirzani terancam Pasal
27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).