CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2024.
Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
" Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan
Pihak Terkait untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mengutip akun YouTube
Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi
dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum,
yakni :
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19
WIB sepanjang diktum kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI
Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan
penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara
ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa
mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas
nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan
tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat
untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk
melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden
secara netral dan profesional.
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu
pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan kewenangannya.
atau
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024,
pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2
atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden RI Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI
Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan
Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan
diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan
terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
- Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan
tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat
untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk
melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden
secara netral dan profesional.
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.