CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa – Pelanggaran pemasangan alat
peraga kampanye (APK) makin marak di wilayah Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Seperti terlihat di pertigaan lampu merah Jalan Tumanurung.
Pemasangan APK itu tampak sembrawut. Hal ini membuat
pemandangan kota menjadi kumuh. Ironisnya, hal ini sudah berlangsung sejak
berapa minggu terakhir ini.
Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa
akan bertindak dengan penertibkan dan menurunkan baliho yang dianggap melakukan
pelanggaran pemasangan APK.
“Kami terlebih dahulu akan menyurat ke KPU Gowa dan berkoordinasi
dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho yang tidak sesuai tempat pemasangannya,”
kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto.
Juanto menambahkan, pemasangan APK di pohon maupun di tiang
listrik tidak dibenarkan.“Kami akan memberikan teguran kepada partai yang
terbukti melanggar,” tambahnya.