CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Partai politik merupakan kelompok individu yang terorganisir, memiliki pandangan ideologis yang khas, serta tujuan bersama.
Dalam perspektif Mufti (2013), partai politik adalah entitas yang dibentuk untuk memengaruhi arah kebijakan publik, mengikuti prinsip-prinsip dan ideologi tertentu, melalui penggunaan kekuasaan langsung atau melalui partisipasi warga dalam proses pemilihan.
Partai politik berfungsi sebagai koordinator calon-calon yang bersaing dalam pemilihan di suatu negara.
Anggota partai ini umumnya memiliki pandangan politik serupa dan berupaya untuk mempromosikan ideologi dan kebijakan tertentu.
Tujuan pokok pendirian partai politik adalah memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Hal ini yang membedakan partai politik dari kelompok dan asosiasi lain dalam masyarakat, seperti perkumpulan dan serikat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 menguraikan tujuan partai politik secara umum dan khusus:
Tujuan umum partai politik mencakup cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, tujuan khusus partai politik melibatkan peningkatan partisipasi politik anggota dan masyarakat, perjuangan untuk mencapai tujuan partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan etika dan budaya politik dalam masyarakat.
Fungsi partai politik, sebagaimana diuraikan oleh Yusa Djuyandi dalam bukunya "Pengantar Ilmu Politik" (2017), mencakup lima aspek penting dalam konteks negara demokratis:
Sosialisasi politik, di mana partai politik berperan dalam mentransmisikan budaya politik untuk membentuk sikap dan orientasi warga sebagai warga negara terhadap masalah politik.
Rekrutmen politik, yang berkaitan dengan seleksi dan penugasan individu atau kelompok dalam peran penting dalam sistem politik.
Partisipasi politik, memungkinkan masyarakat turut serta dalam aktivitas politik, serta memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Komunikasi politik, menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat dalam pertukaran informasi dan aspirasi.
Pengatur konflik, dengan peran dalam mengatasi atau meminimalkan dampak negatif dari konflik dalam masyarakat dan antar kelompok massa partai politik.
Sebagai elemen sentral dalam demokrasi, partai politik perlu memperoleh kepercayaan masyarakat dengan menjalankan kewajiban dasarnya.
Oleh karena itu, organisasi partai politik diharapkan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila kepada anggotanya dan masyarakat, sesuai dengan pandangan yang diterapkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).***