CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Pendidikan (Disdik)
Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 untuk proses Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) 2022.
"Jadi PPDB 2022 ini tidak ada Permendikbud yang keluar
sehingga pijakan kita tetap Permendikbud No 1 Tahun 2021," ucap Sekretaris
Disdik Sulsel, Harpansa dalam Obrolan Karebosi.
Namun kata Harpansa ada perbedaan dari segi jalur yaitu
ditingkat SMA ada tambahan yang namanya jalur anak guru.
"Jadi jalur anak guru itu diperuntukan bagi guru yang
mengajar di sekolahnya, kalau misalnya ada orangtuanya jadi guru maka anaknya
boleh masuk bersekolah disitu. Tapi kalau di sekolah lain tidak bisa harus
di sekolah yang ditempati mengajar oleh orangtuanya," ujarnya.
Kemudian, lanjut Harpansa, di SMK ada Dudi mitra Dunia
Industri, jalur itu juga hampir mirip dengan jalur anak guru.
"Anak-anak (SMK) kita magang di dunia industri
sementara yang punya perusahaan misalnya ada anaknya tidak bisa kita terima (di
SMK), itukan juga jadi pertimbangan sehingga kita memberikan jalur Dudi itu
masuk di SMK," ungkapnya.
Harpansa mengaku jalur anak guru dan Dudi itu adalah jalur
tambahan untuk PPDB 2021 Namun kata dia sebenarnya untuk jalur anak guru
include diperpindahan orangtua.
"Tahun lalu itu 5 persen sekarang perpindahan orangtua
itu hanya 3 persen 2 persennya masuk di anak guru," bebernya.
Lebih lanjut Harpansa mejelaskan untuk PPDB 2022 ada yang
namanya jalur afirmasi dan prestasi. Jalur afirmasi adalah jalur yang
diperuntukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang
pendidikan sementara jalur prestasi berbagi dua yakni prestasi akademik dan
prestasi non akademik.
"Jalur prestasi akademik adalah yang menghitung nilai
rapor dari semester satu sampai lima dengan lima bidang studi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika , IPA dan IPS," sebutnya.
Sedangkan jalur prestasi non akademik adalah siswa yang
meraih kejuaraan waktu SMP. Baik ditingakat kabupaten, provinsi nasional maupun ditingkat internasional
"Termasuk siswa yang menghafal minimal 5 juz alquran
dan ada sertifikatnya," tandasnya.
"Kemudian ada jalur zonasi. Sebenarnya yang paling
besar kuotanya itu adalah jalur zonasi dan kita tempatkan dibagian akhir,"
sambungnya.
"Zonasi 50 persen juga. Tetapi memungkinkan jalur
zonasi itu diatas 50 persen yaitu ketika pendaftaran di jalur prestasi kemudian
afirmasi, perpindahan orang tua tidak terpenuhi itu otomatis kuotanya bergabung
di jalur zonasi," tutupnya
Laporan: Darsil Yahya