CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar akan memberlakukan denda bagi badan usaha yang menjadikan bahu jalan sebagai lahan parkir. Namun, regulasi yang mengatur sanksi denda masih dalam proses kajian.
"Sesuai wacana
Walikota Makassar (Mohammad Ramdhan Pumanto) pemberlakuan denda masih
dalam proses dalam bentuk regulasi," ucap Dirut PD Parkir Makassar
Yulianti Tomu kepada CELEBESMEDIA.ID saat di temui di Gedung DPRD Kota
Makassar, Selasa (16/5/2023).
Pemberlakuan sanksi denda kepada badan usaha, Yanti menyebut
banyaknya bangunan yang beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi badan usaha
yang menimbulkan tempat berkumpulnya orang baru, yang membutuhkan lahan parkir.
"Sekarang kan banyak berubah fungsi, otomatis akan
menimbulkan perparkiran di wilayah situ," ungkapnya.
Yanti belum mengetahui pasti regulasi sanksi denda apa yang
diberikan kepada badan usaha yang tetap menggunakan baju jalan sebagai lahan
parkir.
"Saat ini belum ada, tapi regulasinya itu, kalau
misalnya 3 kendaraan yang memakai baju jalan, nah itu yang akan dikenakan
charger," imbuhnya.
Terkait nominal atau teknis penerapan, Yanti belum
menjelaskan lebih jauh seperti apa skenario yang disiapkan.
"Secara teknis belum di atur nominalnya seperti apa
nantinya," ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengedintifikasi titik-titik yang
sering dijadikan parkir liar. Totalnya ada 30 titik yang mengacu pada tempat
badan usaha.
"Sudah (diidentifikasi), kemarin itu sekitar 30 titik
badan usaha yang tersebar di Kota Makassar," ujarnya.
Namun, pihaknya belum merinci badan usaha yang dimaksud.
Intinya kata Yanti, ada atau tidak laporan yang menimbulkan kemacetan akan
dilakukan penindakan.
"Kami ada tim terpadu tiap hari melakukan pengecakan
Kemacetan dan berkordinasi kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan
Dishub," tutupnya.
Laporan : Rusmawandi Rara