Pendafraran PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN - Celebesmedia

Pendafraran PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN

Rini - 16 January 2025 17:04 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan selama lima hari, terhitung 16-20 Januari 2025. Alasan pendaftaran seleksi PPPK tahap II yang diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai NonASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara, Kamis (16/1/2025),  Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;

2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan

3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.

Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN Database BKN

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I

5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 

Pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan tetap dapat melamar pada 4 jenis jabatan. Antara lain:

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Penata Layanan Operasional


Tag