CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Selebgram Akbar Pera Baharuddin
yang terkenal lewat akun Instagram Ajudan Pribadi ditangkap lantaran menjual
mobil fiktif hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial
AL. Mobilnya ini fiktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol
Muhammad Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu
(15/3).
Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu,
Akbar menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400
juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
AL setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan
pembayaran secara bertahap kepada Akbar.
AL mentransfer uang sebesar Rp l400 juta untuk pembelian
mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang
sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada
tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan
mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya
AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat sempat melayangkan surat
panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.
Akbar akhirnya ditangkap saat di Makassar ketika sedang
mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Akbar telah menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 Kitab
Undang-Undang hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4
tahun penjara," kata Syahduddi.
Sumber: ANTARA