CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana
pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Direktur
Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP).
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mukti
Juharsa mengatakan tersangka CAP merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan
peredaran sabu di lapas.
Lantaran merupakan seorang bandar narkoba, penyidik pun
berusaha menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak
Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk
TPPU-nya," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim
sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa
menjawab.
"Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran
dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,"
ujarnya.
Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang
dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba
Hendra Sabarudin alias Udin.
Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba. Meski telah
mendekam di balik jeruji sejak tahun 2017, terpidana tersebut masih
mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti
Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp2,1
triliun. "Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya
Hendra yang sudah divonis," ucapnya.
Dikatakan pula oleh Brigjen Pol Mukti bahwa pihaknya telah
mengendus adanya hubungan antara Hendra dengan CAP sejak lama. Namun, saat itu
belum didapatkan barang bukti yang cukup.
"Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah
Kaltim. Dialah bandar besarnya," ucapnya.
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP)
ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang
mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K
dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh
tersangka CAP.
Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka
berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan
berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.
Sumber: ANTARA