CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Perwakilan sopir ojek online (ojol) Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan transparansi data aplikator yang beroperasi di Sulsel.
Aplikator ojek online tersebut yakni PT GoTo Gojek Tokopedia (Gojek Sulsel), PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Sulsel), dan PT Maxim Transportasi (Maxim Sulsel).Para sopir yang diwakili oleh Herman merasa pihak aplikator tidak transparansi terkait data kendaraan atau yang biasa diistilahkan sebagai dashboard.
Pada RDP tersebut Herman mempertanyakan terkait monitoring dashboard kepada Kepala Dinas Perhubungan Sulsel sebagai pihak yang berwenang mengakses data tersebut.
“Pak Kadis (Dishub) terkait masalah monitoring dashboard. Apakah hari ini hal itu sudah dilakukan oleh aplikator?,” tanya Herman.
Bukan hanya Herman, pihak kepolisian dalam hal ini Dirlantas
Polda Sulsel juga mengaku hingga saat ini tidak mengetahui perihal data
kendaraan yang terdaftar di aplikator yang beroperasi di Sulsel. Baik data
jumlah kendaraan, plat nomor, dan data-data lainnya.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Kompol Darwis mengatakan hal ini menyulitkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Sebelumnya pihaknya juga sudah meminta data tersebut ke aplikator namun hasilnya nihil.
“Saya pernah minta, sampai sekarang belum pernah terpenuhi. Karena kenapa, saya
mau bikin algoritma,” ungkapnya.
Sementara itu, sayangnya perwakilan aplikator yakni Grab yang diwakili oleh Andi Faramuli sebagai Public Affair tidak membeberkan secara detail terkait pertanyaan yang diajukan pihak Driver Online tersebut. Faramuli mengaku pihaknya terkendala faktor Covid-19.
“Dari proses pandemi ke endemi itu cukup jadi shock terapy bagi teman-teman (aplikator),” kata Faramuli.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga harus memenuhi
kewajiban aplikator kepada pemerintah yaitu berkontribusi pada Pendapatan Asli
Daerah (PAD). “Itu bentuknya sebuah PAD ke provinsi (Sulsel). Terkait dashboard
sedang berproses secara bertahap,” lanjut Faramuli.
Akan tetapi pernyataan tersebut justru menimbulkan
pertanyaan baru bagi pihak DPRD sendiri, karena hingga saat ini belum ada
regulasi yang mengatur PAD pada aplikator. “Tadi saya kaget, ada (aplikator)
yang sampaikan ada PAD. Sejauh ini kita belum mengatur PAD soal aplikator.
Tidak ada itu,” bantah Rahman Pina selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan.
(Laporan: Fitri Khaerunnisa)