CELEBEMEDIA.ID, Makassar – Mantan Walikota Makassar, Ilham
Arief Sirajuddin (IAS), rencananya akan dipindahkan dari Lapas Suka Miskin ke Lapas
Klas 1 Makassar. Dikabarkan, IAD akan diberikan hak asimilasi di Lapas Klas 1
Makassar.
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang
dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
tercantum dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.01.PK.04.10
Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pengamat hukum dari Universitas Bosowa (Unibos), Ruslan Renggong,
menilai pemberian asimilasi terhadap IAS merupakan hal yang wajar. Sebab selama
menjalankan hukuman, mantan Walikota Makassar dua periode itu berperilaku baik
dan tidak melanggar aturan.
Menurutnya, tidak serta merta narapidana yang dipindahkan
diberikan hak asimilasi. “Ada beberapa syarat seseorang diberikan hak tersebut,
antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tidak ada
indikasi narapidana tersebut kabur,” kata Ruslan.
Ruslan menjelaskan, asimilasi adalah memberikan kesempatan
narapidana untuk bersosialisasi dengan masyarakat diluar lingkungan lembaga
pemasayarakat sebelum habis masa tahanan.
“Di mana narapidana diperbolehkan keluar lapas untuk memberi
bantuan di lembaga sosial seperti panti asuhan dengan jangka waktu yang
ditetapkan yakni mulai pagi hingga sore hari,” papar Ruslan.