CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan belum ditemukannya kasus terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca.
AstraZeneca merupakan salah satu merk vaksin Covid-19 yang dipakai di Indonesia. Dikabarkan dalam sebuah dokumen pengadilan AstraZeneca mengakui bahwa vaksin Covid buatannya menyebabkan efek samping yang langka.
Namun, Kemenkes melalui Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan, tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) setelah pemakaian vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia.
TTS merupakan penyakit yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta trombosit darah yang rendah. Kasusnya sangat jarang terjadi di masyarakat, tapi bisa menyebabkan gejala yang serius.
Hal ini berdasarkan surveilans aktif dan pasif yang sampai saat ini masih dilakukan oleh Komnas KIPI.
“Keamanan dan manfaat sebuah vaksin sudah melalui berbagai tahapan uji klinis, mulaiuji klini tahap 1, 2, 3 dan 4 termasuk vaksin Covid-19 yang melibatkan jutaan orang, sampai dikeluarkannya izin edar. Dan pemantauan terhadap keamanan vaksin masih terus dilakukan setelah vaksin beredar,” kata Prof Hinky yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Senin (6/5).
Ia juga menegasman Komnas KIPI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM melakukan surveilans aktif terhadap berbagai macam gejala atau penyakit yang dicurigai ada keterkaitan dengan vaksin COVID-19 termasuk TTS.
Survei ini dilakukan di 14 rumah sakit di 7 provinsi yang memenuhi kriteria selama lebih dari satu tahun.
Survelians aktif ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Selama setahun, bahkan lebih, kami amati dari Maret 2021 sampai Juli 2022. Kami lanjutkan lebih dari setahun karena tidak ada gejalanya, jadi kami lanjutkan beberapa bulan untuk juga supaya memenuhi kebutuhan jumlah sampel yang dibutuhkan untuk menyatakan ada atau tidak ada keterkaitan. Sampai kami perpanjang juga tidak ada TTS pada AstraZeneca,” jelas Prof Hinky.
“Jadi, kami melaporkan pada waktu itu tidak ada kasus TTS terkait vaksin Covid-19,” lanjutnya.
Kalau pun ditemukan kasus pembekuan darah saat ini, ia menilai hal tersebut bukan karena efek samping vaksin Covid-19.
“Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila ditemukan penyakit atau gejala antara 4 sampai 42 hari setelah vaksin disuntikkan. Kalaupun saat ini ditemukan kasus TTS di Indonesia, ya pasti bukan karena vaksin COVID-19 karena sudah lewat rentang waktu kejadianya,” jelasnya.
Ramai diberitakan vaksin AstraZeneca memiliki efek samping langka yakni pembekuan darah yang berisiko menyebabkan kematian.
AstraZeneca memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield
Melansir dari The Independent, sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80 persen dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru. Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.
Beberapa pihak melayangkan gugatan ke AstraZeneca. Gugatan yang diajukan di Inggris mengklaim bahwa vaksin Covishield dapat menyebabkan kematian dan cedera parah. Para penggugat meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau sekitar Rp2,01 triliun (asumsi kurs Rp20.177/poundsterling) untuk sekitar 50 korban.