CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Sejumlah kendala diakui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Makassar dalam mengejar target Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019 sehingga
realisasinya belum maksimal hingga batas akhir tempo pembayaran. Salah satunya
adalah masih banyak wajib pajak yang masih enggan membayar pajaknya lantaran
adanya penyesuaian harga Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengatakan,
hingga batas akhir tempo pembayaran pada 30 September, realisasi PBB Kota Makassar
baru mencapai 65 persen atau sekitar Rp 140
miliar dari target Rp 215 miliar yang ditetapkan dalam APBD Perubahan.
Meski
masih minim realisasi, namun capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan
realisasi pada periode yang sama tahun lalu, dimana terdapat over realisasi
sebesar Rp 9 miliar.
Irwan
menambahkan, meski sudah lewat batas tempo pembayaran, wajib pajak masih bisa
membayar PBB. Hanya saja, wajib pajak bersangkutan akan dikenakan denda dua
persen tiap bulan berjalan.
Irwan
menargetkan, sisa target yang belum tercapai ini bisa diraih di tiga bulan
terakhir.