CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah
di Indonesia, termasuk Makassar. Ada beberapa aturan
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2
sampai dengan 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d.
5 September 2022.
Dalam aturan tersebut tertuang beberapa aturan terkait
batasan keguatan yang dapat dilakukan saat suatu wilayah berstatus PPKM level
1. Diantaranya tentang jam operasional dan ketuntaun lainnya di pusat
perbelanjaan dan bioskop mapun warung makan dan cafe.
Pemberlakuan PPKM level 1 ini ditetapkan di saat Makassar
sedang dihantam inflasi sebesar 1,25 persen yang menempatkan sebagai wilayah
dengan inflasi tertinggi di Sulsel.
Lalu bagaimana dengan proyeksi ekonomi ke depan? Akankah pemberlakuan
PPKM level 1 ini akan berdampak pada perekonomian? Nantikan ulasannya di Blak-blakan
Seru mengulas “PPKM Level 1 di tengah inflasi di Makassar” menghadirkan Prof. Marsuki di Celebes Radio pukul 17.00
Wita.