CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam rangka memberantas Judi Daring (Online), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 Rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK yang dilakukan secara online, Jumat (01/11/2024).
" Dalam rangka pemberantasan judi online OJK telah meminta Perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komdigi, " Jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer Identification file yang sama.
Sebagaimana yang diketahui, penggunaan Judi Online (Judol) di Indonesia semakin marak di setiap harinya.
Bahkan pada bulan Juni lalu, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, mencatat ada sekitar 4 Juta penggunaan Judol di Indonesia.
Angka itu sekaligus menjadikan Indonesia menempati peringkat pertama sebagai pengguna Judol tertinggi di Dunia.
Sebanyak 1,64 Juta (40 Persen) Pelaku Judol yang berusia 31-50 tahun, 1,35 Juta (34 persen) pelaku Judol yang berusia 50 Tahun keatas.
Usia 21-30 Tahun tercatat ada sebanyak 520 ribu (13 persen) pengguna Judol, dan yang lebih mirisnya adalah sebanyak 440 ribu (11 persen) pelaku judol yang masih berusia 10-20 tahun.
Laporan: Riski