CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan memusnahkan barang
bukti hasil sitaan dari berbagai toko dan gudang di Sulawesi Selatan di halaman
kantornya, Selasa (31/12/2019) pagi. Selain kosmetik, BPOM juga memusnahkan
obat-obatan yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya serta yang telah masuk
masa kadaluarsa.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala
Balai POM Sulsel, Abdul Rahim, bersama Dirnarkoba Polda Sulsel dan Kepala Bea Cukai
Cabang Makassar.
Pemusnahan barang
sitaan berupa kosmetik, obat-obatan, dan pangan yang berjumlah 33.771 item ini
dengan cara dikeluarkan dari kemasan kemudian dibakar.
Jenis kosmetik yang dimusnahkan
seperti skin care, suplemen kesehatan, pangan illegal, hingga obat tradisional illegal.
Barang sitaan ini dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dan mengandung
bahan kimia berbahaya, serta telah memasuki masa kadaluarsa.
Secara keseluruhan, total nilai
kosmetik yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2 miliar.
“Dengan pemusnahan
ini diharapkan agar makanan dan obat-obatan berbahayan tidak lagi beredar
karena bisa membahayakan masyarakat,” kata Abdul Rahim.