CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar telah memantau hilangnya minyak goreng curah dan kemasan Minyak Kita di beberapa pasar tradisional di Makassar.
Hasilnya, berdasarkan pantaun di Pasar Terong, Pasar Pabaeng-baeng dan beberapa kabupaten/kota, minyak goreng curah dan Minyak Kita 'hilang' sejak sebulan terakhir atau akhir tahun 2022.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VI Makassar, Charisma Desta mengatakan meskipun Minyak Kita ada di pasaran harganya pun sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerihtah.
"Seperti di Pasar Terong berdasarkan pantuan untuk 1 liter Minyak Kita dijual Rp17.500 sementara HET yang tertera dalam kemasan sekitar Rp14.000," ucap Charisma Desta kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (31/1/2023).
Charisma mengaku untuk minyak goreng curah, KPPU telah mengofirmasi ke produsen dan mengumpulkan data terkait hilangnya minyak curah di pasaran.
"Karena memang ada beberapa minyak curah didistribusikan khusus untuk industri, sementara minyak curah untuk masyarakat juga kosong," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti penyebab minyak curah dan Minyak Kita kosong di pasaran.
Charis memaparkan jika melihat dari harga Crude Palm Oil (CPO) di tingkat dunia sebenarnya tidak mempengaruhi ketersediaan minyak curah tersebut.
"Harusnya ada karena ini kan memang program pemerintah. Jadi saat ini dari KPPU Kanwil VI Makassar masih dalam tahap pengumpulan data termasuk (kemasan) Minyak Kita apa penyebabnya sampai tidak ada di pasar tradisional," tandasnya.
Adapun langkah yang akan dilakukan agar minyak curah dan kemasan kembali tersedia di pasaran, lanjut Charis, KPPU Kanwil VI Makassar akan berkoordinasi dengan pemerintah baik tingkat provinsi, KPPU Pusat dan Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian.
"Kami tetap bersinergi dan menunggu arahan dari KPPU pusat seperti apa. Tetapi untuk di Wilayah VI sendiri kami akan melakuan pengumpulan data dari pihak produsen dan penyalur seperti apa kondisi di lapangan apakah memang ternyata banyak di distribusikan ke industri dan itu juga perlu menjadi pantauan tidak hanya KPPU tapi juga pemangku kebijakan di Provinsi Sulsel," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya