CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Personel kepolisian dari polres Jakarta Selatan, rencananya akan menyerahkan Nikita Mirzani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020).
Malam tadi, polisi menangkap Nikita Mirzani lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. Nikita dijemput polisi, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersebut terkait laporan mantan suaminya, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan. "Tersangka (Nikita Mirzani,red) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (31/1/2020) dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umrah. Saat pemanggilan kedua 7 Januari lalu, Nikita kembali tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah.