CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Aturan ini berlaku untuk pelaku industri di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon, dan akan mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Langkah ini diambil OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi (suptech). Melalui sistem terintegrasi ini, proses penyampaian laporan dinilai akan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam aturan teranyar ini, setiap pihak terlaporkan wajib menyampaikan laporan insidental baik yang dipersyaratkan oleh regulasi maupun atas permintaan khusus OJK secara digital. Informasi yang disampaikan pun dituntut memenuhi empat prinsip utama: lengkap, akurat, kini (terkini), dan tepat waktu.
POJK Nomor 9 Tahun 2026 mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
Mekanisme Koreksi Laporan: Prosedur perbaikan data jika terjadi kekeliruan agar informasi tetap sesuai kondisi faktual.
Prosedur Darurat: Antisipasi tata cara pelaporan manakala sistem digital mengalami gangguan teknis.
Penatausahaan Data:Kewajiban pengarsipan dokumen laporan oleh pelaku industri agar dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Administratif: Pengenaan sanksi tegas bagi pihak yang abai atau melanggar ketentuan pelaporan.
Guna mendukung operasional teknis di lapangan, OJK juga melengkapi regulasi ini dengan merilis Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan teknis ini memuat panduan umum, daftar jenis laporan, hingga format dan tata cara penyusunannya.
Penerapan kedua regulasi ini menjadi fondasi penting bagi OJK dalam memperkuat infrastruktur analisis data. Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Destination Statemen OJK 2022–2027 untuk mewujudkan sektor keuangan yang teratur, adil, dan transparan.