CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Fakta penyidikan kasus yang mendudukkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), satu persatu mulai terungkap.
Teranyer, Polda Metro Jaya blak-blakan adanya serah terima uang dalam kasus dugaan pemeraasan tersebut.
"Kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip Antara, Jumat (24/11).
Kasus ini terkait dengan dugaan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Meski demikian, Ade tidak membeberkan nominal dalam penyerahan uang tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.
Dalam kasus ini pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti. Salah satu buktinya dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD). Hal ini ditegaskan Ade pada Kamis (24/11) kemarin.
Penukaran uang dilakukan dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer). Total nominalnya Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023
"Berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam.