CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diminta untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang telah dirancang, baik oleh pemerintah provinsi maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin ke-15 pada rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun 2021, yang dibacakan oleh Syaharuddin Alrif selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada saat Rapat Paripurna Jumat (22/4/2022) sore.
Pada poin tersebut, Andi Sudirman Sulaiman diminta untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan daerah yang telah dirancang sebagai program-program pembangunan di Sulawesi Selatan.
“Untuk mengidentifikasi fungsi keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatan bantuan kesehatan dalam pembangunan di Sulawesi selatan, maka direkomendasikan kepada gubernur untuk menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan beberapa perda dan bentuk peraturan-peraturan daerah dan keputusan kepala daerah,” jelas Syaharuddin Alrif.
Andi Sudirman Sulaiman juga diminta untuk memastikan bahwa peraturan kepala daerah yang dibuat dan diterbitkan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Direkomendasikan untuk memastikan bahwa seluruh peraturan kepala daerah yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2021 yang berjumlah 46 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Syahar.
Sebelumnya, pada acara Tudang Sipulung yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Februari 2022 lalu, Syaharuddin Alrif dalam sambutannya juga membahas hal yang sama. Ia mengatakan bahwa banyak perda yang telah dibuat namun tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dari tahun 2019, sehingga hal tersebut menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada gubernur.
“Bapak yang mewakili gubernur, produksi peraturan daerah di provinsi Sulawesi selatan itu sebenarnya mulai dari periode 2019, 2020, 2021, masuk ke 2022 cukup banyak, baik dalam bentuk inisiatif DPRD, maupun dari pemerintah provinsi. Tapi tindak lanjutnya kadang macet, makanya kami titip ini disampaikan agar Perda yang sudah jadi bisa ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan gubernur termasuk juga di kabupaten/kota,” jelas Syaharuddin.
Laporan: Fitri Khaerunnisa