CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jajaran Polres Metro Jakarta
Selatan membongkar praktek “budidaya” ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi,
Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, polisi mengamankan dua pemuda
berinisial AA dan MM dalam kasus budidaya ganja ini.
"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard
Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja," kata
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (22/4/2022).
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan
dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung
melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua
tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin.
"Dari tangan tersangka kita temukan dua paket ganja.
Namun kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktek
budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai
19 apartemen.
Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam
dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.
Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan
praktek tersebut selama delapan bulan. Mulanya mereka membeli benih ganja dari
seseorang pada 2019.
Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya
ganja lewat YouTube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga
ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.
"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan
keuntungan Rp40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.