Penahanan Mira Hayati dan Agus Ditunda, Suami Fenny Frans Masuk Bui - Celebesmedia

Penahanan Mira Hayati dan Agus Ditunda, Suami Fenny Frans Masuk Bui

Rini - 21 January 2025 20:09 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proses hukum tiga bos skincare berbahaya di Makassar telah masuk ke ranah penahanan. Namun hanya 1 orang yang telah ditahan di rutan Polda Sulselbar, sedangkan 2 lainnya dibantarkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto usai berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21. 

Kombes Pol Supranoto mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka tersebut, hanya Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila yang saat ini baru ditahan. 

Suami pencetus Produk Kosmetik merk FF (Fenny Frans) tersebut saat ini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. 

Sementara 2 tersangka lainnya, kata Kombes Pol Supranoto harus dibantarkan ke Rumah Sakit. 

Pemilik skincare merk Raja Glow (Agus Salim) saat ini dibantarkan karena harus rawat inap di Rumah Sakit Ibnu Sina, Lantai 5, Kamar 505. Ia dikabarkan menderita sesak nafas dan nyeri dada. 

"Tersangka AS (Agus Salim) (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang dirawat inap Lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," kata Kombes pol Supranoto dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Mira Hayati pemilik skincare MH Kosmetik, dirawat di Rumah Sakit ibu dan Anak Permata Hati Makassar. 

"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," bebernya.

Kasus bos Skincare berbahaya di Makassar ini sempat berulangkali disoroti oleh masyarakat dan menuai kontroversi karena berliku-liku nya proses penahanan yang dilakukan. 

Kini kasus Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), serta Agus Salim (RG) ini siap disidangkan untuk diproses ke tahap lebih lanjut. Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, telah dianggap lengkap.

Laporan: Riski

Tag