CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gugatan Qatar National Bank (QNB) Cabang Singapura terhadap PT Semen Bosowa soal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berproses sejak 10 November 2020 dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks, dinyatakan ditolak.
Kuasa Hukum PT Semen Bosowa, Yusuf Gunco menjelaskan beberapa alasan hakim menolak gugatan QNB. Yakni karena kompetensi mengadili seharusnya bukan di Makassar, namun di Singapura, dan nilai yang digugat dengan utang yang ada berbeda, karena pihak PT Semen Bosowa sudah melakukan pembayaran.
"Saya bersama pak Agus sebagai kuasa dari termohon PKPU, dalam perkara kepailitan, yang mana pihak QNB menggugat kepailitan terhadap Bosowa Grup, PT Semen Bosowa dengan nilai Rp 7,1 Triliun. Setelah persidangan berjalan kurang lebih 8 kali, tadi sudah diputuskan bahwa gugatan QNB itu ditolak," ujar Yusuf Ganco, Selasa (18/1/2021), dikutip CELEBESMEDIA.ID dari Tribun Timur.
Soal upaya hukum lanjutan yang bakal dilakukan QNB, pihaknya tidak masalah dan mempersilahkan hal tersebut. "Ini final, tapi kalau ada upaya hukum lanjutan dari QNB, seperti mau melaporkan di Singapur, silahkan," tegasnya.
"Intinya PT Semen Bosowa itu tidak berhutang Rp 7,1 Triliun seperti yang dituduhkan, karena sudah ada pembayaran yang sudah dijadikan garis oleh majelis hakim," tutupnya.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, Harto.