CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sidang pembacana tuntutan mantan
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir laman web PN Jakarta Selatan, sidang tersebut
digelar pukul 10.00 WIB. persidangan pembacaan tuntutan tersebut memiliki nomor
796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama
dua anggota lainnya, yaitu; Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota
Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mendudukan 5 orang
terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan
Richard Eliezer.
Sebelumnya diberitakan Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara
dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Senin kemarin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Kuat Maruf
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal
338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf, selain perbuatannya
yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia juga dinilai berbelit-belit
dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, terdakwa
tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi
pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain .