QRIS Kena Tarif, BI: Biaya 0,3 Persen Tidak Beratkan UMKM - Celebesmedia

QRIS Kena Tarif, BI: Biaya 0,3 Persen Tidak Beratkan UMKM

Rini - 13 August 2023 23:03 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penggunaan QR Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran transaksi digital kini tak lagi gratis. 

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) yang mengenakan biaya tambahan kepada pelaku dalam transaksi digital menggunakan QRIS sejak 1 Juli 2023 lalu

Namun pedagang dilarang membebankan biaya tersebut kepada pembeli. 

Berdasarkan kebijakan itu biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3 persen untuk kategori usaha mikro, 0,7 persen untuk usaha kategori kecil,menengah, besar dan 0,6 persen untuk usaha di bidang pendidikan.

Sejak berjalannya kebiajakan tersebut hampir 2 bulan lamanya, BI melihat aturan itu tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko mengutip Antaranews, Minggu (13/8/2023).

Artinya jika transaksi Rp100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.

Kemudian, jika transaksi sebesar Rp1 juta potongannya hanya Rp3.000.

Andry menjelaskan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3 persen itu lebih murah dibandingkan MDR QRIS  sebelum pandemi.

"Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3 persen masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," jelasnya

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7 persen dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.

Namun saat pandemi, MDR QRIS menjadi sebesar 0 persen atau tidak dikenakan biaya. Kebijakan tersebut untuk mendukung aktivitas ekonomi agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat itu.

Tag